NarasiSulut.com, Minahasa – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Minahasa dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Leleko, Kecamatan Remboken. Seorang pria berinisial I.T. (23), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, berhasil diamankan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah tim menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial M.S. (26), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu terjadi saat sebuah acara perayaan ulang tahun di Desa Leleko.
Sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku bersama sejumlah orang lainnya diketahui sedang berada di lokasi acara. Diduga terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penikaman.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, terduga pelaku diduga mendatangi korban yang sedang duduk, lalu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk dan harus mendapatkan penanganan medis.
Tak butuh waktu lama, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan. Masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak dan damai demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (Red)
