NARASISULUT.COM,JAKARTA: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menandai langkah besar pemerintah dalam membangun sistem pelaporan keuangan nasional yang lebih terpadu, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor, sekaligus meningkatkan kualitas data keuangan nasional untuk mendukung perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual dan terverifikasi.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/11).
Melalui PP ini, pemerintah akan mengintegrasikan sistem pelaporan perusahaan ke dalam Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Melalui platform tersebut, perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara digital, dengan penyusun laporan berasal dari pihak yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan profesional maupun akuntan publik.
Kemenkeu menekankan, kebijakan ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi langkah strategis menuju harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan nasional.
