Oplus_131072
NarasiSulut, Langowan— Kepolisian Sektor Langowan kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menangani laporan masyarakat. Pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, Timsus Polsek Langowan bersama Anggota Piket yang dipimpin Kanit Intel AIPTU V. Pandelaki berhasil mengamankan seorang remaja berinisial N (19), warga Desa Kawatak Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu malam, 7 Desember 2025.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku, korban, dan beberapa rekan mereka berkumpul di depan rumah keluarga S di Desa Kawatak sambil menenggak minuman keras. Saat suasana mulai tak terkendali, pelaku mengungkit masalah lama dan menuduh korban pernah melakukan aksi kekerasan terhadapnya. Korban membantah, namun perselisihan justru memuncak. Tanpa diduga, pelaku mengambil gelas kaca dan memukulkannya ke wajah korban. Korban mengalami luka robek dan harus mendapat perawatan medis.
Korban kemudian melapor ke Polsek Langowan karena merasa dirugikan. Berdasarkan keterangan saksi, bukti awal, dan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Langowan untuk diproses lebih lanjut.
Sejumlah langkah telah dilakukan pihak kepolisian, termasuk memintai keterangan saksi dan korban, mengajukan permintaan Visum Et Repertum (VER), mengamankan serpihan gelas kaca sebagai barang bukti, serta menahan pelaku. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan pelimpahan berkas.
Kapolsek Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polsek Langowan berkomitmen menangani setiap tindak kriminal secara profesional.
“Semua laporan masyarakat pasti kami proses sesuai ketentuan hukum. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa konsumsi minuman keras tanpa kendali kerap berujung pada tindakan merugikan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan menghindari perilaku yang dapat berakibat pada persoalan hukum.(AS)
