NarasiSulut, Sulut– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah kembali menyita perhatian publik. Rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif pada Senin, 15 Desember 2025, berlangsung dinamis dan penuh perdebatan.
Rapat Pansus yang dipimpin Ketua Vonny Paat, didampingi Wakil Ketua Louis Schramm dan Sekretaris Ronald Sampel, secara khusus menghadirkan perwakilan penambang rakyat dari berbagai daerah untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan.
Suasana pembahasan memanas ketika Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, mendapat sejumlah pertanyaan kritis dari anggota Pansus terkait penentuan besaran retribusi pertambangan rakyat. Besaran iuran yang semula dibahas di angka 5 persen, dalam rapat tersebut justru mengarah ke 7 persen, yang dinilai belum memiliki dasar kesiapan yang matang.
Dalam forum tersebut, Ketua Koperasi Pertambangan Rakyat Batu Api Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Veni Kompo, S.H., menyampaikan keberatan atas usulan kenaikan tarif tersebut. Ia menilai angka 5 hingga 7 persen terlalu memberatkan penambang rakyat.
“Kami mengajukan agar iuran pertambangan rakyat ditetapkan sebesar 2 persen,” tegas Veni Kompo, yang ditunjuk pimpinan Pansus sebagai juru bicara perwakilan penambang rakyat.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pansus DPRD yang dinilainya berpihak pada kepentingan masyarakat. Menanggapi pernyataan Kadis ESDM yang menyebut retribusi IPERA (Izin Pertambangan Rakyat) sebagai kebijakan baru, Kompo meluruskan bahwa mekanisme tersebut telah lama dijalankan.
Menurutnya, Koperasi Batu Api Talawaan sudah membayar iuran IPERA sejak tahun 2012, ketika kewenangan pertambangan masih berada di tingkat kabupaten/kota.
“Saat itu, kami sebagai wajib pajak menyetor iuran sebesar 2 persen. Jadi IPERA bukan hal baru bagi kami,” jelas Kompo yang juga berprofesi sebagai advokat.
Usulan penetapan iuran 2 persen tersebut mendapat dukungan dari perwakilan asosiasi pertambangan rakyat dari berbagai kabupaten/kota. Hendra dan Ramadhan, perwakilan penambang rakyat dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), secara tegas menyatakan kesepakatan mereka.
“Kami sepakat jika iuran ditetapkan 2 persen,” ujar keduanya.
Aspirasi ini diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi Pansus dan Pemerintah Provinsi Sulut dalam merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang adil serta berpihak pada keberlangsungan pertambangan rakyat.(AS)
