Oplus_131072
NarasiSulut, Langowan Barat – Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan dua remaja terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Langowan Barat. Penangkapan dilakukan Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KP (15), warga Desa Tounelet Jaga I, dan RP (15), warga Desa Noongan Jaga V, Kecamatan Langowan Barat. Keduanya diduga terlibat penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban FR (15), pelajar asal Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di depan SMP Negeri 1 Langowan. Saat korban melintas di depan warung sekitar sekolah, RP memanggil korban ke samping warung, disusul kedatangan KP.
KP sempat menanyakan uang sebesar Rp2.000 kepada korban. Setelah korban menjelaskan uang itu untuk membayar ojek, KP langsung menendang kaki korban, sementara RP memukul mata korban hingga terjatuh. KP kemudian kembali menendang korban di bagian telinga.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata. Usai kejadian, korban disuruh pulang oleh para pelaku.
Menerima laporan dari pihak keluarga korban, Tim Resmob Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, bersama personel Polsek Langowan Barat, langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.(AS)
