NarasiSulut, Jakarta – Komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional. Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 yang digelar BPJS Kesehatan, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan tersebut diberikan kepada para kepala daerah yang dinilai konsisten mendukung dan menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang adil dan merata.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa capaian UHC merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, peran kepala daerah sangat menentukan dalam memastikan seluruh penduduk terdaftar dan kepesertaannya tetap aktif melalui dukungan kebijakan serta penganggaran daerah.
“Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Angka ini bahkan telah melampaui target nasional dalam RPJMN 2025–2029,” ungkap Ghufron.
Ia menambahkan, komitmen kuat dari kepala daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai indikator penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Program JKN sendiri menjadi tolok ukur pencapaian target SDGs 3.8, dengan sasaran mencakup seluruh penduduk pada tahun 2030.
Tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Berdasarkan penelitian LPEM FEB UI tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC menunjukkan tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
Peningkatan cakupan kepesertaan turut mendorong pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta JKN ke fasilitas kesehatan mencapai dua juta kunjungan per hari, mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Untuk menjaga kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat kemitraan dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta mengembangkan layanan berbasis digital. Sejumlah kanal non-tatap muka telah dihadirkan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165.
Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online dan fitur i-Care JKN yang memungkinkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta dalam satu tahun terakhir, sehingga pelayanan dapat diberikan secara cepat dan tepat.
Sebagai bentuk apresiasi, UHC Awards 2026 diberikan dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi daerah lain untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi untuk menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai wujud gotong royong seluruh anak bangsa,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa Program JKN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat UUD 1945.
“Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta bangsa yang makmur, sejahtera, dan unggul,” kata Cak Imin.
Ia menyebutkan target pemerintah untuk mencapai 99 persen kepesertaan JKN pada tahun 2029, sekaligus menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Tidak boleh ada daerah yang justru mengalami penurunan kepesertaan JKN. Selain memperluas cakupan, kualitas layanan juga harus terus ditingkatkan agar manfaat JKN benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pemberian UHC Awards 2026 diharapkan menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi oleh Program JKN demi mewujudkan Indonesia yang semakin sehat.
