NarasiSulut, Minahasa – Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berusia 25 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja perempuan 14 tahun dengan menggunakan senjata tajam, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.10 WITA, di kawasan Perumahan Asabri Sasaran.
Kejadian tersebut bermula dari laporan warga mengenai keributan yang disertai dugaan penggunaan senjata tajam di lingkungan perumahan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) bersama personel Rayon segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.
Berdasarkan keterangan awal, perempuan berinisial N.W. (25), yang diketahui berdomisili di Perum Asabri Sasaran, diduga melakukan penyerangan terhadap korban berinisial J.S. (14), warga Wewelen. Peristiwa yang terjadi di tengah malam itu sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran.
Di tempat kejadian, petugas mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat insiden berlangsung. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan latar belakang peristiwa tersebut.
Korban yang masih di bawah umur dilaporkan mengalami luka dan telah memperoleh perawatan medis. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh piket Reserse Kriminal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa tindakan kekerasan.(AS)
