NarasiSulut, Dimembe – Organisasi Kemasyarakatan Keluarga Besar Pa’esa’an Ne Tu’a Tu’a Minaesa (PNTTM) kini resmi berstatus badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Legalitas ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi tersebut.
Kepastian status hukum PNTTM disampaikan dalam rapat internal yang berlangsung di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin, 15 Desember 2025. Rapat tersebut sekaligus membahas persiapan perayaan Natal bersama serta perumusan program kerja ke depan.
Sekretaris Jenderal PNTTM, Tonaas Howard Hendriek Marius, menegaskan bahwa pengesahan dari Kemenkumham menandakan PNTTM telah memenuhi seluruh ketentuan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Dengan diterbitkannya pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham, PNTTM kini sah dan diakui secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar kuat bagi PNTTM untuk melaksanakan berbagai program strategis, baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat.
Rapat yang digelar di Casa De Fada itu juga menitikberatkan pada penguatan program rohani dan sosial. Tonaas Wangko PNTTM, Izhak Tambani, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap kegiatan organisasi, khususnya perayaan Natal, harus sarat dengan nilai-nilai spiritual.
Ia menekankan pentingnya doa, perenungan firman Tuhan, serta refleksi makna kelahiran Yesus Kristus sebagai sumber kasih, damai, dan pengharapan.
“Natal harus dimaknai sebagai momentum berbagi kasih, terutama kepada para lanjut usia, agar sukacita dapat dirasakan bersama,” ungkapnya.
PNTTM juga merencanakan untuk mengundang Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Julius Selvanus, dalam perayaan Natal bersama Keluarga Besar PNTTM.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan se-Sulawesi Utara serta Staf Khusus Gubernur Sulut, Tommy Lahama, yang menandakan adanya dukungan serta sinergi antara PNTTM, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya.
Dengan legalitas yang telah dikantongi, PNTTM menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan rohani demi memperkuat persatuan serta nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Utara. (AS)
