NarasiSulut, Minahasa – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan terlapor berinisial S.T. dan pelapor K.B., pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.50 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Analisa dan Evaluasi (Anev) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa sebagai bagian dari tahapan pendalaman kasus.
Dalam perkara ini, diketahui salah satu pihak yang dilaporkan berinisial K.B. merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa. Menyikapi hal itu, pimpinan memberikan perhatian serius guna memastikan proses penanganan berjalan profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., bersama Wakapolres Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P. Turut hadir Kasi Propam AKP Ennas Firdaus AT, S.Sos., Kasiwas Iptu Juliana H. Oraile, Kasat Reskrim Iptu Kadek A.S. Darma, S.Trk., M.H., serta jajaran Kanit dan penyidik Satreskrim. Dalam forum tersebut, S.T. hadir untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait laporan yang tengah diproses.
Kapolres dalam arahannya menekankan agar seluruh penyidik mencatat setiap keterangan secara detail, baik dari pelapor maupun pihak terkait lainnya, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia juga menegaskan komitmen institusi untuk menangani setiap perkara secara objektif dan tanpa pengecualian, termasuk apabila melibatkan anggota Polri.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus dugaan pencurian tersebut akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. (AS)
