NarasiSulut, Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).
Rakor tersebut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa, pimpinan OPD, direktur RSUD, para kepala dinas, kepala bagian, hingga para camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi secara profesional dan tepat waktu.
“Penyusunan LKPJ dan LPPD bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk pertanggungjawaban resmi kepala daerah. Dokumen ini wajib diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah diatur,” tegas Watania.
Ia menjelaskan, meskipun laporan tersebut disusun setiap tahun, indikator dan parameter penilaian terus mengalami penyesuaian mengikuti regulasi terbaru serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa LPPD merupakan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sementara LKPJ adalah laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas publik.
Melalui rapat koordinasi ini, Sekda berharap seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi, melengkapi data secara komprehensif, serta memastikan penyusunan laporan dilakukan secara akurat, sistematis, dan sesuai indikator yang ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Minahasa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. (AS)
