NarasiSulut, Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan dua orang terduga pelaku perzinahan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (4/3/2026) sekitar pukul 01.40 WITA. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang setelah adanya laporan resmi dari suami sah salah satu terlapor.
Kedua terduga pelaku masing-masing perempuan berinisial NM (28) dan pria berinisial MD (44). Keduanya diduga terlibat hubungan terlarang yang disebut terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan hubungan badan antara keduanya. Setelah kejadian tersebut terungkap, pasangan itu disebut meninggalkan rumah dan diduga melarikan diri bersama.
Suami sah dari NM, berinisial OS (38), warga Desa Totolan, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob akhirnya menemukan keberadaan keduanya di Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
Dalam operasi tersebut, kedua terduga berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (AS)
