NarasiSulut.com, Tompaso – Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamanga Dua secara resmi menyerahkan dan menandatangani Berita Acara Penetapan Calon Hukum Tua Terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamanga Dua sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 18.00 WITA di Balai Pertemuan Umum Desa Kamanga Dua.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua Panitia Pilhut, Michael Pandey, SH, bersama seluruh anggota panitia, serta Hukum Tua terpilih Lanni Froklin Mamesah, ST, kepada Ketua BPD dan anggota BPD Desa Kamanga Dua.

Penetapan calon Hukum Tua terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pilhut. Dari hasil tersebut, Lanni Froklin Mamesah, ST ditetapkan sebagai Hukum Tua Terpilih Desa Kamanga Dua untuk periode pemerintahan berikutnya.

Ketua Panitia Pilhut, Michael Pandey, SH, menyampaikan bahwa penyerahan berita acara kepada BPD merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan Pilhut sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses selanjutnya.
“Seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan berita acara ini menjadi bukti bahwa tugas dan tanggung jawab panitia telah dijalankan secara transparan, jujur, dan demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Kamanga Dua Herdy Laluyan, SP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, aparat keamanan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilhut.
Dengan ditandatanganinya berita acara penetapan tersebut, proses Pemilihan Hukum Tua Desa Kamanga Dua Tahun 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Kamanga Dua diharapkan tetap menjaga persatuan dan kebersamaan serta mendukung kepemimpinan Hukum Tua terpilih demi kemajuan dan kesejahteraan desa. (AS)
