NarasiSulut.com, Minahasa – Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 Hukum Tua terpilih se-Kabupaten Minahasa untuk masa jabatan 2026–2034 di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026).
Salah satu Hukum Tua yang dilantik adalah Teddy Momongan, yang kini resmi menjabat sebagai Hukum Tua Desa Tember, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Pelantikan ini menjadi awal pengabdian dalam memimpin desa sekaligus mengemban amanah masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Usai pelantikan, Teddy Momongan kepada media menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas penyertaan-Nya dalam setiap proses yang telah dilalui. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Tember yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin desa selama periode 2026–2034.
Menurut Teddy, pelantikan bukanlah akhir dari sebuah proses demokrasi, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Tember atas doa, dukungan, dan kepercayaan yang telah diberikan. Kini saatnya kita melangkah bersama, meninggalkan perbedaan yang ada, dan bersatu membangun desa. Saya berkomitmen menjadi Hukum Tua bagi seluruh masyarakat serta membuka ruang komunikasi demi kemajuan Desa Tember,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan desa memerlukan kerja sama semua pihak. Karena itu, ia mengajak perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh warga untuk terus menjaga persatuan, memperkuat budaya gotong royong, serta mendukung setiap program pembangunan yang akan dijalankan.
Teddy Momongan berharap kepemimpinannya dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan warga.
Dengan resmi dilantiknya Teddy Momongan sebagai Hukum Tua Desa Tember, masyarakat berharap kepemimpinannya dapat membawa perubahan positif, mempercepat pembangunan, dan menjadikan Desa Tember sebagai desa yang maju, harmonis, dan sejahtera. (AS)
