NarasiSulut.com, Minahasa – Aktivitas pembangunan infrastruktur jaringan internet milik MyRepublic di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa menjadi perhatian publik. Pemasangan tiang serta penarikan kabel jaringan tersebut dipertanyakan menyusul adanya perbedaan informasi mengenai kelengkapan perizinan perusahaan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya keterangan berbeda dari Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, S.Sos., dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, Rivai Mamonto, S.T.
Kadis PTSP Minahasa, Moudy Lontaan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari stafnya, MyRepublic hingga kini belum memiliki izin dan belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Belum ada izin sampai saat ini. Info dari staf kantor, tahun lalu sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP, tapi rupanya dorang lanjut ulang,” ujar Lontaan melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, perusahaan masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan. Salah satu dokumen yang disebut diperlukan yakni rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Rekom ini salah satu syarat untuk mengurus izin,” jelasnya.
Sementara itu, informasi berbeda disampaikan Kadis PUPR Minahasa, Rivai Mamonto. Menurut Rivai, MyRepublic telah memiliki OSS dan saat ini sedang mempersiapkan sejumlah dokumen untuk tahapan berikutnya.
“OSS sudah. Saat ini sementara penyiapan kelengkapan berkas untuk pengurusan di bagian PBG dan pembayaran retribusi,” ungkap Rivai.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana proses legalitas kegiatan pembangunan jaringan MyRepublic telah berjalan.
Di satu sisi, PTSP menyebut izin belum tersedia dan perusahaan belum terdaftar dalam OSS. Namun di sisi lain, PUPR menyatakan OSS sudah dimiliki dan proses berikutnya tinggal melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Terlebih, pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi tentu berkaitan dengan sejumlah ketentuan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak PTSP Minahasa sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak MyRepublic agar segera menyelesaikan proses perizinan. Namun, aktivitas pemasangan jaringan di sejumlah lokasi disebut masih berlangsung.
Karena itu, menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan pemasangan di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen.
Jika pernyataan PUPR bahwa OSS telah tersedia benar, maka perlu diperjelas dokumen apa saja yang telah dimiliki MyRepublic dan tahapan perizinan apa yang sedang diproses. Sebaliknya, jika perizinan memang belum lengkap, perlu dipastikan dasar hukum pelaksanaan aktivitas pemasangan infrastruktur yang saat ini berjalan.
Perbedaan informasi antar-OPD terkait status perizinan tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi. Kepastian informasi menjadi penting, bukan hanya bagi pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang ingin mengetahui legalitas aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Minahasa.
Sementara itu, pihak yang dikonfirmasi terkait MyRepublic melalui Rifky menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak Oktober 2025.
“Saya sudah bukan mandor lagi di situ,” ujarnya singkat. (Red)
