NarasiSulut.com, Minahasa — Pemerintah Desa Talikuran, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan RKPDes Tahun Anggaran 2027, Sabtu (22/8/2026), bertempat di Gedung Serba Guna Desa Talikuran.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WITA dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, sekaligus membahas berbagai usulan dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa.
Musyawarah dihadiri oleh Hukum Tua Desa Talikuran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur perangkat desa, wakil kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Sejumlah agenda menjadi pembahasan dalam Musdes, di antaranya laporan Kepala Desa terkait realisasi RKPDes tahun sebelumnya, pembahasan rencana penyusunan dokumen RKP Desa, pokok-pokok pikiran BPD, aspirasi dan prakarsa masyarakat, serta pembentukan dan pemilihan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027.

Musyawarah dipimpin oleh Novi Kaligis, M.Pd, selaku Ketua BPD Desa Talikuran, dengan Kurniawan Tewuh dari unsur Sekretariat Desa. Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Robert M. Mewengkang, SIP, MAP dari Pemerintah Kecamatan dan Lidia Rorong, ST selaku Pendamping Desa.
Dalam pembahasan, peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan, usulan, serta aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Talikuran. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027.
Selain agenda perencanaan RKPDes, kegiatan Musdes juga dirangkaikan dengan Rembuk Stunting Desa, sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan stunting melalui perencanaan program yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat.
Setelah seluruh materi dibahas, peserta musyawarah menyepakati sejumlah hal yang menjadi kesepakatan bersama sebagai dasar dalam tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027, termasuk pembentukan Tim Penyusun RKPDes.
Hukum Tua Desa Talikuran, Joula Wungkar, M.Pd, menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan desa perlu dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Talikuran berharap penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara partisipatif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya mampu menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Talikuran. (AS)
