NarasiSulut, Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing, SE dan Wakil Ketua Adrie Kamasi, SH., MH.

Agenda paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., MAP, sebagai bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat regulasi daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Dalam Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, pada Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang Perumda Air Minum Manguni, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa membahas secara mendalam aspek kelembagaan, tata kelola, serta penguatan peran perusahaan daerah dalam menjamin ketersediaan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. Ranperda ini dinilai strategis dalam mendorong peningkatan pelayanan air minum secara profesional dan berkelanjutan.
Tak kalah penting, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berwawasan lingkungan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Minahasa.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, serta penyerahan dokumen Ranperda tentang Perumda Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kepada pihak terkait untuk proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deasye Watania, MM., M.Si, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili, Kapolres Minahasa yang diwakili, Kajari Minahasa yang diwakili, Ketua PN Tondano yang diwakili, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa para Kepala Dinas, Tim Ahli/Pakar DPRD Kabupaten Minahasa, serta insan pers.
Melalui pembahasan tiga ranperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (AS)
