NarasiSulut, Minahasa – Polres Minahasa melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel, Rabu (04/03/2026) pukul 08.00 WITA di Lapangan Upacara Mapolres.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Minahasa, Steven J.R. Simbar, dan diikuti pejabat utama, para perwira, bintara, serta ASN Polri jajaran Polres Minahasa.
Dalam upacara tersebut, dibacakan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga personel. Sebagai simbol penegakan keputusan, Inspektur Upacara melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto personel yang diberhentikan.
Kapolres menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan tindakan tegas organisasi dalam menjaga kehormatan dan marwah institusi. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar disiplin, kode etik profesi, maupun aturan hukum yang berlaku.
“PTDH ini adalah bukti bahwa Polri konsisten menegakkan aturan. Setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi akan ditindak tegas tanpa kompromi. Ini peringatan keras bagi seluruh personel agar bekerja profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Steven J.R. Simbar.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan kontrol melekat oleh setiap pimpinan satuan. Seluruh anggota diingatkan untuk menjaga sikap tampang, perilaku, dan etika, baik saat bertugas maupun di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. (AS)
