NarasiSulut.com, Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Kombi, Senin dini hari (12/05/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, sekitar pukul 00.45 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LS (26) dan SL (29), yang diketahui merupakan warga Desa Rerer 1, Kecamatan Kombi. Sementara korban dalam kasus tersebut berinisial RRM (30), yang juga berasal dari desa yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat salah satu terlapor sedang berada di pinggir jalan sambil melakukan panggilan telepon. Korban yang melintas kemudian menghampiri dan mengeluarkan perkataan yang diduga memicu emosi terlapor.
Situasi yang awalnya hanya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi aksi pemukulan. Korban selanjutnya menuju rumah keluarga Rarumangkay-Mais, namun di lokasi tersebut kembali terjadi perkelahian dengan terlapor lainnya.
Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (AS)
