Narasiasulut.com, Minahasa– Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (8/7/26).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, S.E., dan Adrie Kamasi, S.H., M.H. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan evaluasi yang konstruktif demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Minahasa.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda atau yang mewakili, para Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Tim Ahli/Pakar DPRD Kabupaten Minahasa, perwakilan instansi vertikal, serta Pdt. Vonne Rompis-Kalalo, S.Th. (AS)
