NarasiSulut.com, Pulutan – Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, kembali menorehkan prestasi dengan menjadi desa pertama di Kabupaten Minahasa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 secara penuh atau mencapai 100 persen.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, dan Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., MAP. Menurut keduanya, pencapaian itu mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menunjukkan kerja sama yang solid antara pemerintah desa dan warga.
Bupati dan Wakil Bupati berharap capaian Desa Pulutan dapat menjadi contoh bagi desa maupun kelurahan lainnya di Kabupaten Minahasa agar segera menuntaskan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.
Mereka menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan. Dana yang terkumpul dari sektor pajak akan dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memperkuat sistem pembayaran pajak melalui layanan digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PBB dengan lebih praktis, cepat, aman, dan transparan tanpa harus mendatangi bank maupun kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung, mengungkapkan bahwa keberhasilan Desa Pulutan tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 akan terus meningkat. Seluruh pemerintah desa dan masyarakat pun diharapkan terus menjaga kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Minahasa. (AS)
