NarasiSulut.com, Tompaso – Pemerintah Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan pada Selasa (20/10/2026), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kamanga Dua.

Dalam Kegiatan Rakor Kecamatan Tompaso, bapak Camat Stevry Vendra Pandey, ST MAP, memberi Apresiasi kepada Desa, Kamanga Dua, Desa Liba, Desa, Sendangan, dan Desa Talikuran atas pencapaian lunas PBB 100 persen.

Usai kegiatan Rakor dilanjutkan sejumlah agenda penting, yakni penyerahan nota dinas kepada perangkat desa, meweteng Jaga 1, 2, 3, dan 4, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sekaligus pelantikan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Kamanga Dua periode 2026-2034.

Kegiatan ini dihadiri Camat Tompaso, Stevry Vendra Pandey, ST, MAP, bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Tompaso, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Hukum Tua Desa Kamanga Dua, jajaran aparat desa, Ketua TP-PKK Desa, serta masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja organisasi desa, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanni Froklin Mamesah, ST, menjelaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa telah dilaksanakan melalui tahapan seleksi dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan antara lain batas usia maksimal 42 tahun, pendidikan minimal SMA, serta berdomisili sebagai penduduk Desa Kamanga Dua.
Dari delapan orang yang diidentifikasi dalam proses tersebut, terdapat tiga orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan khusus untuk mengisi posisi perangkat desa yang baru.
“Proses penjaringan dan penyaringan telah dilaksanakan melalui tim seleksi. Dari delapan orang yang diidentifikasi, ada tiga orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi perangkat desa yang baru,” jelas Mamesah.
Ia menambahkan, ketiga calon tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Tompaso, yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Saat ini, proses administrasi masih berada pada tahap nota dinas dan menunggu disposisi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Hukum Tua.
Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hingga proses penetapan perangkat desa diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Hukum Tua Lanni Froklin Mamesah juga menyampaikan harapannya kepada jajaran pengurus BUMDes agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang diberikan secara baik, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengurus BUMDes diharapkan mampu merumuskan terobosan usaha yang realistis, produktif, serta berpotensi memberikan keuntungan bagi desa.
Menurutnya, setiap rencana usaha perlu dibahas dan disepakati bersama melalui rapat pengurus agar bidang usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Tidak hanya berorientasi pada keuntungan, pengurus juga diminta memperhatikan ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi.
Mamesah menegaskan bahwa fungsi kas organisasi harus dijalankan oleh bendahara sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pengelolaan keuangan dapat berlangsung secara tertib dan terarah.
Melalui pengelolaan yang baik dan inovasi usaha yang tepat, BUMDes diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian Desa Kamanga Dua.
Agenda lainnya adalah pelantikan pengurus TP-PKK Desa Kamanga Dua oleh Ketua TP-PKK Desa, yang disaksikan langsung oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Tompaso, Camat Tompaso, dan Hukum Tua Desa Kamanga Dua.

Pelantikan ini menjadi momentum bagi kepengurusan yang baru untuk memperkuat peran TP-PKK dalam mendukung pembangunan desa, khususnya melalui program pemberdayaan keluarga.
Hukum Tua berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menyusun program kerja untuk periode 2026–2034 secara terencana dan terukur.
Program-program yang disusun diharapkan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi keluarga di berbagai bidang.
Ia juga menekankan agar setiap program memiliki sasaran dan indikator pencapaian yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (AS)
