NarasiSulut.com, Minahasa — Pemerintah Kabupaten Minahasa terus menunjukkan komitmen dalam memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk mendukung penambahan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).
Forum tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono. Pertemuan membahas sejumlah persoalan strategis terkait kepesertaan JKN sekaligus langkah peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa.
Sekda Lynda Watania menjelaskan, dana Rp1,5 miliar yang disiapkan Pemkab Minahasa akan diarahkan untuk membiayai masyarakat yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Dari dukungan anggaran tersebut, diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh jaminan melalui Program JKN. Pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Penentuan penerima akan dilakukan melalui proses pemadanan data, dengan mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Langkah tersebut dilakukan agar intervensi pemerintah benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan kesehatan.
“Pemadanan data penting dilakukan agar masyarakat yang menerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria dan kondisi yang ada di lapangan,” ujar Lynda.
Selain perluasan kepesertaan, forum juga menyoroti persoalan peserta JKN yang tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran. Untuk segmen PBPU Mandiri, peserta tidak aktif tercatat sekitar 14 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena status kepesertaan yang tidak aktif dapat berdampak pada akses peserta terhadap manfaat JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran. Di antaranya melalui layanan Telekolekting serta penyampaian informasi melalui WhatsApp Blast.
Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, tersedia pula Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program tersebut memberikan kesempatan kepada peserta yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara mencicil sesuai ketentuan.
Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Upaya mencapai UHC tidak hanya berkaitan dengan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, tetapi juga memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal ketika membutuhkan.
Dalam forum tersebut turut dibahas kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan JKN kepada para pekerjanya. Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa.
Badan usaha yang diketahui belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN maupun yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, Pemkab Minahasa berharap cakupan kepesertaan JKN terus meningkat, bantuan pembiayaan dapat diberikan secara tepat sasaran, serta masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dapat kembali memperoleh perlindungan.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas, sehingga semakin banyak masyarakat dapat memperoleh jaminan kesehatan dan mengakses pelayanan medis secara layak saat membutuhkan.
