oplus_4194306
NarasiSulut.com, Tompaso — Pemerintah Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kamanga Dua, Senin (24/8/2026),

Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Desa Kamanga Dua, Herdy Laluyan, SP, yang didampingi seluruh anggota BPD. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, mewakili Camat Tompaso, Kepala Seksi PMD, Ronny Tengker, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes tersebut. Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMDes dan RKPDes secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
“Perencanaan pembangunan desa harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas. Kami berharap melalui musyawarah ini dapat menghasilkan program pembangunan yang bermanfaat dan dapat dilaksanakan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ronny.
Turut mendampingi, Andria Kolibu, ST, selaku Kepala Seksi Kesos Kecamatan Tompaso, serta Hesty Rori, Bendahara Kecamatan Tompaso.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan Tim Penyusun terkait penyusunan RPJMDes Tahun 2026–2034 dan RKPDes Tahun 2027.

Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanni Froklin Mamesah, ST, menyampaikan presentasi mengenai arah dan rencana pembangunan desa. Presentasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan Desa Kamanga Dua ke depan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam proses pembangunan, bukan hanya pada tahap perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kamanga Dua.

Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan rembuk stunting. Dalam pembahasan disampaikan bahwa Desa Kamanga Dua saat ini tidak memiliki kasus stunting. Meski demikian, kegiatan rembuk tetap dilaksanakan sebagai langkah pencegahan agar kondisi tersebut dapat dipertahankan melalui berbagai upaya promotif dan preventif, khususnya dalam bidang kesehatan, pemenuhan gizi, serta tumbuh kembang anak.

Pelaksanaan Musyawarah Desa ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Kamanga Dua secara berkelanjutan.
Dengan adanya keterlibatan BPD, Pemerintah Desa, masyarakat, dan seluruh unsur terkait, proses penyusunan RPJMDes 2026–2034 dan RKPDes 2027 diharapkan dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kamanga Dua.
Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Tompaso, Pemerintah Desa Kamanga Dua, BPD, Ketua TP-PKK Desa, Masyarakat dan unsur terkait. (AS)
