NarasiSulut.com, Tompaso – Pemerintah Desa Kamanga Dua dan Desa Sendangan menggelar Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sendangan, Kecamatan Tompaso, pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Wakapolres Minahasa Kompol Deky Ridwan Pangandaheng, S.Sos., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Syaiful Arif, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Alexander W. Mamesah, SSTP., M.Si., serta Camat Tompaso Stevri V. Pandey, S.T., M.A.P.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Tompaso Robert Meiril Mewengkang, S.I.P., M.A.P., Hukum Tua Desa Kamanga Dua Lanni Froklin Mamesah, S.T., dan Hukum Tua Desa Sendangan Olly Tewuh.
Peserta sosialisasi terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kader Posyandu dari Desa Kamanga Dua dan Desa Sendangan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Wakapolres Minahasa Kompol Deky Ridwan Pangandaheng mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara bertanggung jawab serta menghindari penyimpangan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Minahasa Syaiful Arif menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alexander W. Mamesah menjelaskan arah kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Camat Tompaso Stevri V. Pandey menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh pemerintah desa untuk terus meningkatkan sinergi, disiplin administrasi, serta mematuhi seluruh regulasi agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana Desa harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja dengan penuh integritas, mengedepankan transparansi, serta menghindari setiap bentuk penyimpangan,” ujar Camat Tompaso.
Menanggapi pelaksanaan sosialisasi tersebut, Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanni Froklin Mamesah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan Pemerintah Kabupaten Minahasa atas pembekalan yang diberikan. Menurutnya, materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa.
“Kami berkomitmen mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, seluruh program yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong kemajuan Desa Kamanga Dua,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hukum Tua Desa Sendangan, Olly Tewu. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat dalam memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan keuangan desa yang baik.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh perangkat desa. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Sendangan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa, BPD, dan kader Posyandu semakin memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Kamanga Dua dan Desa Sendangan. (AS)
