NarasiSulut.com, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 20.30 WITA.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, DW langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan, Tondano.
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidikan mengungkap dugaan penerimaan uang dan barang dari sejumlah kepala pasar dengan total mencapai Rp124.039.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan jabatan DW saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada 2024.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 yang menemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
“Dari hasil pemeriksaan, kekurangan setoran retribusi tersebut diduga berkaitan dengan adanya permintaan setoran rutin berupa uang maupun barang secara paksa kepada para kepala pasar,” ungkap Rama dalam konferensi pers pada Rabu malam.
Diduga Terima Uang Tunai Rp102,4 Juta
Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkap bahwa akumulasi uang dan barang yang diduga diterima DW mencapai Rp124.039.000.
Rinciannya, penerimaan berupa uang tunai sebesar Rp102.400.000, sedangkan penerimaan dalam bentuk barang atau natura mencapai Rp21.639.000.
Menurut Kajari, sejumlah kepala pasar yang diduga menjadi korban dalam perkara ini berasal dari wilayah Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung ketika DW masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
Dijerat UU Tipikor, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rama Eka Darma.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Minahasa turut didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
Penetapan DW sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
